Rabu, 22 Februari 2012


Bursa Kerja Online Di-launching
Diposting pada: 2012-02-14 23:22:38 | Hits : 15 | Kategori: Daerah

Untuk memberi kemudahan para pencari kerja khususnya warga Solsel, Pemkab membuka bursa kerja kerja online. Sehingga, para pencari kerja (pencaker) tidak susah payah mencari informasi pasar kerja dan begitupula perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, akan lebih cepat mendapatkan informasi ketersediaan tenaga kerja.


Bursa kerja online ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Solsel. Sekaligus, terhimpunnya data base tenaga kerja. Sistem informasi ketenagakerjaan dan job matching melalui bursa kerja online (BKOL), merupakan aplikasi berbasis web yang menyediakan fasilitas untuk mengelola data-data ketenagakerjaan.

Ini dapat digunakan oleh seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluruh Indonesia. Ada lima fitur utama yang dapat digunakan user atau pengguna tertentu. Salah satunya pendaftaran lowongan kerja online dengan kategori user yakni job offer atau perusahaah penyedia lowongan.


Sebagai informasi pasar kerja, BKOL juga dapat memberikan informasi kepada pelajar dan siswa pelatihan, kepada perusahaan, serta dunia pendidikan. sehingga, pencari kerja dapat bekerja sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, pengalaman dan keterampilannya. Begitu pula instansi pemerintah, badan usaha swasta maupun perusahaan perorangan yang membutuhkan tenaga kerja.


“Sistem ini merupakan alat bantu dalam upaya mempermudah dan mempercepat, menghimpun, mengelola dan menyebarluaskan inforamsi pasar kerja,” Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Solsel, Mardiana, usai lounching BKOL, Senin (13/2).


Pencari kerja dapat datang ke Dinsosnakertrans. Lalu mendaftar sebagai pencari kerja. Tidak perlu membawa berkas-berkas seperti ijazah atau yang lainnya. Cukup KTP asli Solok Selatan. Pencari kerja nantinya akan mengisi formulir Pencaker. Pencari kerja akan dilayani oleh petugas untuk dilakukan pemotretan. Selanjutnya operator akan menginput data yang bersangkutan. Ini hanya membutuhkan waktu 10 menit.

Nantinya, pencari kerja akan mendapat kartu pencaker AK-1. Kemudian secara otomatis melalui BKOL pencari kerja akan terdaftar sebagai pencari kerja. Informasi tersebut nantinya akan terakses dengan perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Pencari kerja diwajibkan memiliki alamat e-mail. Gunanya, untuk memudahkan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja mengkonfirmasi pencari kerja yang bersangkutan.


“Data yang terhimpun melalui bursa kerja online ini, tentu juga dapat dimanfaatkan untuk penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, baik secara mikro maupun makro,” kata Wabup Solsel Abdul Rahman saat lounching BKOL.


Data statistik kondisi awal 2012, menunjukkan bahwa saat ini telah terdaftar 529 pencari kerja di Dinsosnakertrans Solsel. Mereka terdiri dari luulusan SD dan SLTP sebanyak 52 orang, SLTA 298 orang, Diploma 25 orang, dan Sarjana 154 orang.


Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Solok Selatan, Khairunas berharap dengan dibukanya bursa kerja online, dengan sendirinya dapat memberikan pelayanan teknologi informasi (IT) mengenai ketenagakerjaa. Khususnya kepada para pencari kerja di Solok Selatan, yang kualifikasinya sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan. “Bursa kerja online ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Solsel,” kata ketua KADIN yang juga Ketua DPRD Solsel. (*)


Minggu, 12 Februari 2012

BKOL ( Bursa Kerja OnLine )

 

BURSA KERJA ONLINE

Bursa Kerja On-Line  dibangun untuk menjembatani para pencari kerja dan pengguna tenaga kerja guna mempermudah proses rekrutmen, mulai dari tahap penyebaran informasi sampai tahap penerimaan tenaga kerja. Dalam Bursa Kerja On-Line ini dimaksudkan untuk memfasilitasi para pencari kerja dan pengguna tenaga kerja agar lebih mudah mengetahui keberadaan masing-masing dan sekaligus memfasilitasi proses hubungan langsung antara pencari dan pemberi kerja.
Bursa Kerja Online dirancang oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dikelola oleh Direktorat Pengembangan Pasar Kerja Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja

Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.

Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja

Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
  • Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
  • Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
  • Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
  • Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
  • Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
  • Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan,